Akhir-akhr ini banyak perbincangan di masyarakat mengenai salah satu program pemerintah bernama BPJS. Banyak spekulasi di masyarakat mengenai jaminan sosial ini. Sebagian positif dan sebagian lainnya negatif. Namun begitu kita mungkin tidak mengetahui seluk-beluk di dalamnya. Untuk itu dalam pembahasan kali ini Anda akan diajak untuk mengetahui sedikit hal mengenai BPJS dan jenis-jenisnya.
Apa itu BPJS?
BPJS merupakan salah satu program jaminan sosial bertaraf nasional. Fungsinya untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melindungi hak dari penduduk Indonesia. Hal ini juga tertera pada Kitab Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Saat ini setidaknya ada 2 jenis BPJS yang diusung oleh pemerintah, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelas mengenai pembagian ini, mari simak pengertiannya pada pembahasan berikut.
- BPJS Kesehatan
Jika dahulu kita mengenal yang namanya Askes (Asuransi Kesehatan), maka pada BPJS ini pemerintah memberi programnya nama JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagian masyarakat mungkin tidak mengetahui bahwa antara BPJS dengan JKN adalah berbeda, namun satu lingkup ruang.
BPJS Kesehatan berada di bawah DJSN atau Dewan Jaminan Sosial Nasional dan bekerja sebagai penyelenggara. Sedangkan JKN berada di bawah BPJS dan berfungsi sebagai program yang diselenggarakan.
Tentunya BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Terkhusus bagi rakyat fakir dan miskin, karena program ini memang pada awalnya digunakan sebagai jaminan sosial rakyat kurang mampu. Sehingga mereka yang mendaftar bisa mendapatkan asuransi secara gratis, tanpa iuran dan tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Namun begitu tentu untuk memberikan pelayanan yang maksimal, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk itu, pemerintah membuat satu lagi program jaminan kesehatan namun bukan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), melainkan untuk rakyat di luar fakir dan miskis. Fungsinya sebagai dana subsidi silang, sehingga ada upaya saling bantu di dalamnya. Cara ini tentu sebenarnya baik untuk golongan masyarakat tersebut, karena dapat melatih mereka untuk mengerti mengenai asuransi yang begitu sangat dibutuhkan.
Meski begitu sistemnya sendiri hadir bukan tanpa cacat. Seperti yang diberitakan sebelum-sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa ada beberapa hal yang harus diubah agar program ini dapat berjalan baik bersama dengan masyarakat Indonesia yang notabene sebagian besar beragama Islam.
- BPJS Ketenagakerjaan
Seperti namanya, BPJS jenis ini berguna untuk memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia. Termasuk lingkup formal maupun informal dan diterima pula oleh pekerja-pekerja asing.
BPJS yang dahulunya diusung oleh Jamsostek ini juga memiliki jenis-jenisnya lagi, semisal JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JK (Jaminan Kematian dan JP (Jaminan Pensiun). Setiap jaminan ini telah diterapkan oleh Jamsostek, itu mengapa perusahaan yang sudah mendaftar pada program tersebut dapat melanjutkannya ke program BPJS Ketenagakerjaan hingga ada peraturan yang mengusung fitur-fitur baru di dalamnya.
Kesimpulan
Tentunya BPJS adalah program pemerintah yang harus kita apresiasi dan dukung semaksimal mungkin. Tidak ada program yang benar-benar sempurna, untuk itu, peran masyarakat untuk memuluskan jalannya jaminan sosial ini amat sangat diperlukan. Selain itu, ikut serta di dalamnya juga merupakan bentuk dari mengikuti amanat para proklamator.
Leave a Reply